Setelah Berhalangan Hadir, Hari Ini Dirut Pertamina Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilannya ini merupakan penjadwalan ulang di mana sebelumnya ia tak bisa datang karena bentrok dengan tugas lain.
Nicke sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat proyek itu bergulir, Nicke masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Nicke akan diperiksa untuk proses penyidikan dua tersangka sekaligus yakni, Eni Maulani Saragih (EMS) dan Idrus Marham (IM).
Tak hanya Nicke, KPK juga memanggil Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.
"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk terangka EMS dan IM yaitu, Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).
Febri mengatakan KPK masih membutuhkan keterangan dari keduanya untuk proses penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1. "Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
