Setahun, 46 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Lambar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

LAMPUNG BARAT

30 Desember 2019 21:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Foto bersama Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi saat konferensi pers akhir tahun 2019 di mapolres setempat, Senin (30/12/2019)/Foto Ari Gunawan/Rilislampung.id
Rilis ID
Foto bersama Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi saat konferensi pers akhir tahun 2019 di mapolres setempat, Senin (30/12/2019)/Foto Ari Gunawan/Rilislampung.id

RILISID, LAMPUNG BARAT — Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Lampung Barat (Lambar) selama 2019 cukup banyak. Jumlahnya mencapai 88 kasus.

Dari jumlah lakalantas itu, 46 orang tercatat meninggal dunia. Lalu, 60 orang luka berat dan 17 orang lainnya luka ringan.

”Total kerugian akibat lakalantas sepanjang 2019 mencapai Rp92 juta,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Lambar AKP Asep Komara dalam konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolres Lambar, Senin (30/12/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya menekan angka lakalantas dengan mengelar penyuluhan ke sekolah-sekolah, klub kendaraan dan masyarakat. Bahkan sosialisasi maupun teguran melalui banner di lapangan juga sudah dilakukan.

Kendati begitu, ia menilai kesadaran pengemudi dalam mengendarai kendaraannya masih kurang. Sehingga, angka lakalantas masih belum bisa turun.

Asep melanjutkan, penyebab masih banyaknya lakalantas terjadi di kabupaten tersebut lantaran topografi alam yang ada di Lambar yang banyak berliku dan bergelombang.

Senada disampaikan Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi. Dia menilai, penyebab lakalantas yang terjadi di wilayah hukumnya lantaran individu yang kurang mengerti akan aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Itu terlihat dari angka pelanggaran lalu lintas yang mencapai 4.793 pelanggaran.

”Lakalantas menjadi predator yang ada di jalan raya. Penyebabnya human error serta pelanggaran oleh pengemudi,” katanya.

Dia menilai, ke depan harus ada kawasan tertib lalu lintas di tahun 2020. Tujuannya untuk mendidik masyarakat dalam memahami aturan berlalu lintas.

”Tentu juga harus didukung oleh sarana yang memadai,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya