Sempat Mangkir, KPK Panggil Dua Anggota DPRD Sumut
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berencana memeriksa dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yakni Rajmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang mengingat kedua tersangka tersebut tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.
"Kami harap para tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur UU," tegas Febri saat dikonfirmasi Senin (16/7/2018).
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
