Sembilan Saksi 'Bancakan' Pemprov Aceh Diperiksa KPK Hari Ini

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 12:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Para pihak yang diduga mengetahui bancakan di Pemprov Aceh mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya hari ini, ada sembilan orang akan menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan sembilan saksi tersebut akan dilaksanakan di Mapolda Aceh. Namun, Febri merahasiakan identitas saksi-saksi tersebut. 

"Besok direncanakan 9 saksi lainnya akan diperiksa. Besok ada unsur swasta dan pemerintah," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Lebih jauh, KPK mengimbau agar sembilan saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Kami imbau agar para saksi juga koperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," tutur Febri. 

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri. 

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan jatah Rp1,5 miliar, dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini, diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah. 

Diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari dana otsus akan dipotong sebanyak 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini sebesar Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee sebesar delapan persen dan dua persen untuk tingkat kabupaten. 

Terbaru, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya