Sembilan Penjarah Hutan Register 38 Ditangkap, Ratusan Kayu Disita

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

30 Juli 2021 19:12 WIB
Daerah | Rilis ID
Anggota Polsek Margasekampung Lamtim mengamankan sembilan pembalak hutan Register 38 Gunungbalak. Foto: Istimewa
Rilis ID
Anggota Polsek Margasekampung Lamtim mengamankan sembilan pembalak hutan Register 38 Gunungbalak. Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Anggota Polsek Margasekampung, Lampung Timur mengamankan sembilan orang pembalak hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Dusun Wayhui Desa Girimulyo, Kamis (29/7/2021).

Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan mengatakan, polisi menggerebek pembalak saat menebang pohon bayur.

"Kemudian kami angkut sembilan tersangka berikut semua barang buktinya," kata Joko, Jumat (30/7/2021).

Dia menyebutkan sembilan tersangka seluruhnya warga Desa Wana Kecamatan Melinting.

Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).

Tidak hanya itu. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor, tiga gergaji mesin, dua tali, empat kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.

"Sembilan tersangka sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, kesembilan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juntco Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim," jelasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Register 38 Gunungbalak

Margasekampung

Polres Lamtim

Sukadana

Lampung Timur

pelaku

pembalak hutan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya