Sembilan Penjarah Hutan Register 38 Ditangkap, Ratusan Kayu Disita
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Anggota Polsek Margasekampung, Lampung Timur mengamankan sembilan orang pembalak hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Dusun Wayhui Desa Girimulyo, Kamis (29/7/2021).
Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan mengatakan, polisi menggerebek pembalak saat menebang pohon bayur.
"Kemudian kami angkut sembilan tersangka berikut semua barang buktinya," kata Joko, Jumat (30/7/2021).
Dia menyebutkan sembilan tersangka seluruhnya warga Desa Wana Kecamatan Melinting.
Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).
Tidak hanya itu. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor, tiga gergaji mesin, dua tali, empat kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.
"Sembilan tersangka sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, kesembilan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juntco Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim," jelasnya. (*)
Register 38 Gunungbalak
Margasekampung
Polres Lamtim
Sukadana
Lampung Timur
pelaku
pembalak hutan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
