Sejumlah Daerah Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Kata Bapenda Lampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

22 Oktober 2020 13:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelayanan Samsat Keliling yang dilakukan Bapenda Lampung. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pelayanan Samsat Keliling yang dilakukan Bapenda Lampung. FOTO: ISTIMEWA

Rozali pun berandai-andai jika Gubernur Lampung menyetujui program pemutihan, maka tidak bisa langsung dilaksanakan pada tahun ini.

"Kita juga tidak bisa sendiri untuk di Samsat itu. Kalau kepolisian harus koordinasi dengan Kakorlantas, Jasa Raharja dengan Kementerian Keuangan. Jadi tidak bisa langsung sekarang, paling enggak di 2021. Itu kalau memang Pak Gubernur menyetujuinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan sebesar 2 persen yang jatuh tempo pada 6 April sampai 29 Mei 2020.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020. Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan untuk masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya