Sejumlah Daerah Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Kata Bapenda Lampung

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

22 Oktober 2020 13:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelayanan Samsat Keliling yang dilakukan Bapenda Lampung. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Pelayanan Samsat Keliling yang dilakukan Bapenda Lampung. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum berencana memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Padahal, sejumlah pemprov di Indonesia sudah menggelar pemutihan denda PKB. Seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan berbagai provinsi lainnya.

"(Lampung) kalau pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor memang belum ada perintah dari Pak Gubernur sampai saat ini," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2020).

Namun, Rozali menyatakan Bapenda Lampung telah mewacanakan program pemutihan di masa pandemi Covid-19.

"Wacana (pemutihan denda PKB) sudah lama. Tapi hal itu belum dibahas. Wacana ke sana ada. Kita prinsipnya kalau memang diperintahkan, siap digarap," ujarnya.

Jika memang program pemutihan digelar, Rozali mengaku perlu adanya koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Polri dan Jasa Raharja.

"Kita harus koordinasi. Masak iya, kita kasih keringanan ke masyarakat, kemudian dengan Jasa Raharja, dengan Ditlantas itu kan harus sejalan kita," jelasnya.

"Kalau (Jasa Raharja dan Ditlantas) mereka enggak ngasih (keringanan denda), Jasa Raharja tetap bayar sekian tahun sesuai tunggakan. Pajaknya memang murah, yang lain-lainnya mahal, sama saja ini mah, kan gitu," sambung Rozali.

Untuk menyamakan persepsi, Rozali mengakui dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang dilakukan oleh para pimpinan instansi masing-masing.

"Nah itulah maksud kita, petinggi-petinggi lah yang ngomong. Kalau kita bawahan tinggal diperintah, jadi koordinasinya enak. Belum, belum ada pembahasan, tapi wacana-wacana sudah dibicarakan," tambahnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya