Segel Pulau Reklamasi, Anies: Keliru kalau Gubernur Diamkan Bangunan Ilegal

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 14:45 WIB
Daerah | Rilis ID
Penyegelan bangunan di pulau reklamasi pantai utara Jakarta. FOTO: Facebook/Anies Baswedan
Rilis ID
Penyegelan bangunan di pulau reklamasi pantai utara Jakarta. FOTO: Facebook/Anies Baswedan

RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, tindakan penyegelan pulau reklamasi di pulau C dan D difokuskan pada penegakkan aturan.

"Ada bangunan, tapi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apakah lantas sebagai Gubernur harus mendiamkan? Ya, tentunya harus ditindak," katanya di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, adalah hal yang keliru bila ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB, tapi Gubernur mendiamkannya.

"Saya fokusnya pada penegakan aturan. Itulah jawabannya," kata Anies.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup lokasi dan menyegel 932 bangunan di dalam pulau C dan D di wilayah Jakarta Utara, Jumat.

"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Anies.

Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan dibuat Perda, dari situ kemudian baru kita bicara tentang bangunannya, katanya.

"Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya bentuknya bagaimana lebarnya berapa," kata Gubernur.

Semua itu harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi, karena belum ada sekarang dihentikan dulu, katanya.

"Insya Allah bisa tahun ini, sudah ada rancangannya kita tinggal menuntaskan aja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengam apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana," kata Anies.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya