Sebanyak 10.716 UMKM Pringsewu Diusulkan Dapat Bantuan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

13 September 2020 21:48 WIB
Daerah | Rilis ID
Kadis Koperindag Pringsewu, Masykur Hasan. FOTO: HUMAS PEMKAB PRINGSEWU
Rilis ID
Kadis Koperindag Pringsewu, Masykur Hasan. FOTO: HUMAS PEMKAB PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Sebanyak 10.716 UMKM di Kabupaten Pringsewu diusulkan mendapat dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

”Dari jumlah itu, sebesar 635 UMKM diajukan lewat koperasi,” papar Kadis Koperindag Pringsewu, Masykur Hasan, Sabtu (10/9/2020).

Untuk diketahui, bagi pelaku UMKM yang disetujui akan mendapat bantuan Rp2,4 juta. Uang dikirimkan ke nomor rekening masing-masing.

Program BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM No.367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Adapun persyaratannya adalah WNI, memiliki NIK dan usaha mikro, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

”Yang patut diingat mereka bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD,” terang Masykur.

Menurut dia, penerima  bantuan adalah pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul seperti dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.

Termasuk koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, pihak kementerian atau lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya