Sanksi Denda Pelanggar Prokes, Sujadi: Buat Makan aja Masyarakat Susah
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Selama pemberlakuan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap memberlakukan penyekatan dan operasi yustisi sesuai dengan peraturan.
Demikian disampaikan Bupati Pringsewu Sujadi setelah mengikuti upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 secara virtual yang digelar di aula Pemkab Pringsewu, Selasa (17/8/2021).
Dia menilai kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM sangat baik karena memperhatikan aspek keberlangsungan hidup orang banyak dan juga menekan penyebaran Covid-19.
"Pemkab Pringsewu sampai saat ini telah berupaya keras menurunkan kasus Covid-19 dengan terus melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat yang dilaksanakan Polres Pringsewu bersama Dinas Kesehatan kabupaten," terang Sujadi.
Lebih lanjut Sujadi mengatakan, sanksi bagi pelanggar prokes dari segi aturannya memang sudah ada. Mulai hukuman fisik seperti push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca teks Pancasila, sampai denda. Namun untuk denda masih dipikirkan lebih lanjut.
"Buat makan aja masyarakat sekarang lagi susah, apalagi didenda berupa uang," ujar Sujadi.
Ia menambahkan untuk pekon dana desa bisa digunakan sesuai ketentuan untuk penanganan Covid-19 di pekon masing-masing, Yang terpenting saat ini adalah, masyarakat sama-sama memiliki kesadaran terhadap bagaimana penerapan prokes dan memutus mata rantai Covid-19. (*)
Pemkab Pringsewu
PPKM level 4
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
