Ribuan e-KTP Tercecer di Serang, Komisi II DPR Salahkan Ditjen Dukcapil 

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

13 September 2018 13:31 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menyesalkan kejadian tercecernya 2.910 keping e-KTP di Cikande, Serang, Banten. 

Ia mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam mengelola e-KTP) terutama yang sudah dinyatakan rusak.

"Ada yang bilang, kalau e-KTP yang rusak atau tidak terpakai lagi, dikembalikan ke pusat. Ini kan repot, kalau dari Papua dikembalikan ke Jawa?" ujar Nini di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Nini juga menyayangkan kejadian tersebut bersamaan dengan pemerintah yang getol meminta rakyat untuk melakukan perekaman e-KTP. Menurutnya, peristiwa ini cukup melukai hati rakyat.

"Dari beberapa daerah yang saya kunjungi dan tanyakan perihal e-KTP yang rusak. Dukcapil daerah juga seperti kebingungan dan tidak ada kejelasan bagaimana prosedurnya apakah dikembalikan atau dipotong," tegasnya.

Nini mengaku, dirinya meragukan keterangan Dukcapil Serang, yang menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan di semak-semak tersebut adalah KTP dan KK yang telah rusak. 

Kecil kemungkinan, kata dia, pihak Dukcapil melakukan pengecekan satu per satu terhadap 2.900 KTP, baik itu rusak fisik dan juga rusak data.

"Kita tidak pernah tahu. Kalau rusak fisik, kita bisa lihat dengan kasat mata. Tetapi kalau rusak data, itu yang harus kita waspadai. Karena hanya pihak Dukcapil saja yang bisa tahu dengan peralatan yang dimilikinya," tukasnya.

Seperti diberitkan, ribuan keping e-KTP ditemukan berceceran di kebun bambu, Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Ribuan e-KTP tersebut ditemukan dalam sebuah dus dan karung sebagian yang tercecer. Diduga e-KTP tersebut sengaja dibuang karena sudah rusak.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya