Rapid Test Dipungut Rp1,2 Juta, Bupati Tuba: Surat Bebas Covid-19 Gratis

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Tulangbawang

1 Juli 2020 14:25 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Tulangbawang Winarti. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bupati Tulangbawang Winarti. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tulangbawang — Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti memastikan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat melintas antarwilayah tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, Winarti menerima keluhan dari sejumlah tokoh agama di Tulangbawang terkait mahalnya biaya rapid test atau tes cepat corona.

Dalam pertemuan yang digelar di aula rumah jabatan Bupati Tuba, Selasa (30/6/2020), sejumlah tokoh agama menyampaikan biaya rapid test dipungut sekitar Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per orang.

“Banyak yang menyampaikan mahalnya biaya rapid test untuk putra-putri Tulangbawang yang mau masuk sekolah di luar (di luar Tulangbawang) nanti. Rp1 juta sampai dengan Rp1,2 juta kata pak Kiayi tadi, juga kata ketua Parisade. Termasuk belajar ke pondok di luar akan membebani,” tulis Winarti seperti dikutip dari akun Instagramnya @winartiku.winartiku, Rabu (1/7/2020).

Mendengar keluhan tersebut, Winarti meminta warganya untuk menyebarluaskan informasi bahwa pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Tulangbawang tidak dipungut biayar sepeserpun alias gratis.

“Gaes.....bantu share. Untuk putra-putri Tulangbawang yang akan membuat surat bebas covid dengan rapid test melalui dinas kesehatan GRATIS. Tidak bayar,” tulisnya.

Meski begitu, Winarti mengimbau warganya untuk melengkapi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti surat pengantar dari kepala desa dan kartu keluarga (KK).

“Bawa surat pengantar dari kepala desa. Jgn lupa KK. Komunikasi dengan dinas (Dinas Kesehatan).....lsg dikerjakan. Semangat, Allah memberikan kedamaian d berkah unt kita semua Amin..tks Gaes,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya