Bila Tanpa PT, Banyak Capres-Cawapres Jagoan Rakyat
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Pendaftaran capres-cawapres baru akan berlangsung pada 4-10 Agustus mendatang. Diharapkan, MK bisa segera mengetuk palu untuk memastikan bagaimana idealnya peraturan tersebut.
Pada Kamis, 12 Juli kemarin, MK baru saja menggelar sidang perdana atas uji materiil pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden. Pihak pemohon menuturkan bahwa ketentuan ini membatasi jumlah capres/cawapres yang berlaga di 2019.
Namun, MK menjabarkan bahwa dalil yang diujikan pemohon sudah pernah diputus MK sebelumnya. Wakil Ketua MK, Aswanto, meminta agar pemohon bisa menggunakan argumen baru.
"Harapan kita adalah Saudara membangun dalil yang lain dari yang dibangun oleh pemohon sebelumnya," kata Aswanto dalam persidangan tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
