Bila Tanpa PT, Banyak Capres-Cawapres Jagoan Rakyat

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

13 Juli 2018 19:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.

RILISID, Jakarta — Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden memang sudah termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, nyatanya banyak yang tidak ingin aturan tersebut jadi acuan pelaksanaan pesta demokrasi.

Tercatat, MK udah menerima dua permohonan uji materiil atas pasa 222 UU Pemilu yang memang mengatur perlunya angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin memajukan pasangan calon Presiden-wakilnya.

Ketentuan ini dianggap menjadi kendala kandidat lain untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2019. Banyak pihak yang pengin agar calonnya nanti bukan cuma dua atau tiga pasang calon saja.

Peneliti pusat hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Nur Widyastanti, mengatakan rakyat tentu lebih suka tanpa adanya PT. Karena, ambang batas tersebut membuat capres-cawapresnya hanya sesuai hitung-hitungan parpol saja, bukan keinginan publik.

"Cuma memang kalau tanpa PT memang yang dikhawatirkan calonnya banyak. Suaranya pecahnya juga banyak," kata dia kepada rilis.id, Jumat (13/7/2018).

Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap pemetaan politik nantinya. Jika tak ada PT, banyak calon yang tak terduga, yang mana bukan cuma Jokowi dan Prabowo saja.

"Kan susah diprediksi nama-nama baru itu. Nah, ini secara politik mungkin membuat kekhawatiran," tambah dia.

Mantan Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, juga mendorong agar angka PT menjadi 0 persen saja. Dengan begitu, politik di Indonesia jauh dari istilah pragmatis dan transaksional.

Pengaruhnya untuk petahana Jokowi, kata dia, tetap tidak berubah. Namun, menurutnya, justru rakyat yang lebih diuntungkan. Karena, akan muncul figur-figur alternatif.

"Dampaknya, jauh lebih baik untuk rakyat," kata Jimly di UI Salemba Jakarta, kemarin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya