RUU Terorisme Disetujui Jadi UU

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Mei 2018 11:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi suasana sidang paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ilustrasi suasana sidang paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Terorisme menjadi Undang-undang pada Jumat (25/5/2018) di Kompleks Parlemen Jakarta. Sebanyak 281 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju.

Rapat dalam sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata dia.

Setelah bulat mendapat persetujuan mayoritas anggota DPR, palu sidang pun diketuk. RUU tersebut, disetujui menjadi UU.

Ketua Pansus RUU Terorisme, M. Syafi'i, mengatakan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia penambahan sustansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU nomor 15 tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.

"RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan namun juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan," kata Syafi'i.

Dia menjelaskan, RUU tersebut juga menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme hsrus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Lalu, terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Syafi'i menjelaskan dalam RUU tersebut menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya