RUU Terorisme Disetujui Jadi UU

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Mei 2018 11:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi suasana sidang paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Ilustrasi suasana sidang paripurna di DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

"RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santuan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi," tuturnya.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa ada berbagai kemajuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diantaranya, mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan melainkan juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

Jika dibaca item pasal per pasal, menurut Bamsoet, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif.

"Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," terang Bamsoet.

Dengan keberhasilan yang dicapai, terutama dalam hal pemulihan korban, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungkan jempol. Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya