Pro-Kontra Penyerang Novel, Mahfud MD Minta Buktikan di Pengadilan

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

30 Desember 2019 22:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Mahfud MD
Rilis ID
Ilustrasi Mahfud MD

RILISID, Jakarta — Keraguan publik atas dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan dijawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia meminta segala pro-kontra terkait masalah tersebut dibuktikan di pengadilan.

"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik," kata Mahfud MD, di Markas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Jakarta, Senin, (30/12/2019).

Menurut Mahfud, pro-kontra yang muncul di masyarakat itu merupakan kewajaran, tetapi semestinya pengadilan diberi kesempatan menjawab keraguan yang muncul.

"Tidak apa-apa, nanti dibuka aja di pengadilan. Keanehan itu kan ada rumusnya, ketika menemukan sketsa, misalnya, dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu, 388, 338, dari empat ratus titik itu cocok," katanya lagi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin pengadilan akan mampu mengungkap kasus tersebut dan menjawab keraguan, misalnya perbedaan sketsa dengan wajah penyerang.

Selain itu, Mahfud menegaskan pengadilan juga tidak akan bisa diintervensi kepolisian meskipun pelakunya adalah anggota Polri aktif.

"Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan enggak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diketahui adalah anggota Polri aktif.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya