Politisi PKB Ungkap Masih Ada Kepala Desa yang Dikriminalisasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 Juli 2018 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Toha salam komando dengan Jaksa Agung di sela rapat kerja di Kompleks Parlemen. FOTO: Facebook/Mohammad Toha
Rilis ID
Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Toha salam komando dengan Jaksa Agung di sela rapat kerja di Kompleks Parlemen. FOTO: Facebook/Mohammad Toha

RILISID, Jakarta — Para perangkat desa ternyata mengeluhkan aktivitasnya yang selalu dikriminalisasi oleh jaksa-jaksa di daerah. Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Toha mengungkapkan, banyak kepala desa yang dilaporkan oleh penguasa daerahnya sendiri atas pengelolaan keuangan desa, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh jaksa.

"Kriminalisasi perangkat desa ternyata masih terjadi. Ada kepala desa yang dilaporkan oleh penguasanya lalu diperiksa oleh Jaksa Bidang Pidsus dan kemudian dinyatakan tidak bersalah. Sampai sekarang kepala desa ini belum menerima surat penghentian perkara. Kasusnya masih digantung," cerita politisi PKB tersebut.

Ditambahkan Toha, nilai yang diduga dikorupsi oleh kepala desa itu sebesar Rp90 juta. Politisi Dapil Jateng V ini mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berwenang menyidik dugaan korupsi senilai Rp90 juta, kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi.

"Mesti ada batasan yang jelas, apakah kejaksaan tinggi bisa memeriksa dugaan korupsi dengan nilai yang kecil-kecil ini," kata Toha.

Yang harus dilakukan kejaksaan, lanjut Toha lagi, memberi advokasi ke daerah bukan mengkriminalisasi atas permintaan seorang penguasa daerah. Bila jaksa masih bisa didesak oleh penguasa, maka para jaksa itu tak memiliki kemandirian dalam bekerja.

"Jaksa bisa disetir oleh penguasa. Jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," harap Toha, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya