Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Rumah Nenek di Medan
Sukma Alam
Medan
"Tersangka PH dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya dikutip Antara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
