Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Rumah Nenek di Medan

Sukma Alam

Sukma Alam

Medan

6 Oktober 2018 09:07 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID

"Tersangka PH dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya dikutip Antara.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya