Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor Bawang Putih
Anonymous
Jakarta
Penyidik Bareskrim pun menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang telah ditangkap polisi.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan tersangka Pieko Njoto Setiadi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
