Polemik RKUHP, Bamsoet Klaim Ada Titik Temu KPK-Pemerintah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 12:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, mengklaim sudah ada titik temu antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah dan DPR dalam polemik delik pidana khusus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Saya membaca keterangan Pak Agus pagi ini bahwa KPK perlu dilakukan pertemuan-pertemuan lagi dan sementara sudah ada titik temu antara apa yang ada di pasal dan yang diinginkan KPK," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018).

Bamsoet, begitu ia akrab disapa, mengatakan, titik temu itu didapat dari pertemuan KPK dan DPR kemarin. 

Dalam rapat yang diadakan di Komisi III DPR, ia mengatakan, DPR telah membuka diri pada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK untuk dipertegas dan diperjelas. 

Sehingga, kekhususan Undang-Undang yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti BNN dan KPK misalnya, tetap berjalan.

"Ya, penguatan dan jalan apa adanya KPK tetap mengacu pada Undang-Undang lex specialisnya. Saya juga dapat laporan, KPK prinsipnya dapat memahami dan perlu pertemuan-pertemuan berikutnya dengan pemerintah dan DPR. Ini langkah maju, karena satu dua hari kemarin, belum ada titik temu. Tapi setelah pertemuan di kantor Menkopolhukam ada titik temu," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan pihaknya akan berencana menemui Presiden Joko Widodo guna membahas polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Namun begitu, ia mengaku belum mengetahui kapan rencana itu akan terlaksana, karena perlu menyesuaikan jadwal Presiden.

"Kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya. Tapi belum tahu (kapan). Kan kita harus ngikutin jadwalnya bapak Presiden juga," katanya.

Ia menyampaikan, sikap KPK masih sama yakni menolak masuknya delik tindak pidana korupsi ke RKUHP. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya