Pilih Darurat Sipil daripada Karantina Wilayah, Presiden Tak Mau Jamin Pangan Rakyat?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Maret 2020 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Indonesia. Presiden juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan dua kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran pandemi. 

Namun, kebijakan presiden ternyata mendapat banyak penolakan, baik masyarakat, kalangan DPR, oposisi bahkan koalisi. 

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai Presiden Jokowi seharusnya cukup melaksanakan karantina wilayah di beberapa daerah untuk membatasi penularan COVID-19 di Indonesia. Tak perlu total, karantina cukup diterapkan beberapa wilayah yang paling darurat atau parsial.

"Pak Jokowi mestinya melaksanakan Karantina Wilayah atau (local) lockdown, bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin menerapkan Darurat Sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan bagi masyarakat," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Lantas benarkah Presiden menerapkan status darurat sipil lantaran tidak mau menjamin kebutuhan pangan? 

Mardani menjelaskan, dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya, memang tidak ada disebutkan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan oleh pemerintah yang dalam konteks tersebut diistilahkan sebagai penguasa darurat sipil.

Dalam Pasal 13 Perpu tersebut justru semakin mempertegas pembatasan kegiatan sosial di masyarakat termasuk perdagangan. Pasal itu berbunyi:

"Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."

Sementara yang dimaksud dengan "Penguasa Darurat Sipil", dalam pasal 3 ayat (1) Perpu tersebut disebutkan: "Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat."

Anggota Komisi II DPR ini mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang hendak memberlakukan aturan tersebut jika kondisi wabah COVID-19 nantinya semakin parah. Sebab kata dia, ketentuan mengenai darurat sipil mengacu pada keadaan genting yang menyangkut tentang keamanan negara. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya