Pilih Darurat Sipil daripada Karantina Wilayah, Presiden Tak Mau Jamin Pangan Rakyat?
Nailin In Saroh
Jakarta
"Yang artinya, bahwa keamanan wilayah tertentu atau secara nasional terganggu dengan perbuatan-perbuatan kriminal atau yang mengarah ke tindakan kriminal," terang Mardani.
Ketua Dewan Perwakilan Pusat PKS itu menegaskan, wabah COVID-19 bukan lah sekelompok mafia yang hendak berbuat jahat kepada penduduk negara. Meski membahayakan nyawa masyarakat namun, virus corona jenis baru itu adalah virus yang menyebabkan penyakit.
Jika merujuk UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, wabah ini tidak termasuk bencana alam, melainkan bencana non alam.
Karenanya, sudah tepat bila wabah COVID-19 mengacu kepada UU nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa, "Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."
Selain itu, Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Namun, menurut Mardani, upaya tersebut tetap tidak akan meringankan beban COVID-19 yang sudah terlanjur mewabah di sebagian wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, dia tetap menganjurkan pemerintah mengambil opsi karantina wilayah atau local lockdown.
"Kita tolak ide darurat sipil, kedepankan karantina wilayah atau (local) lockdown. Darurat Sipil bisa melebar kemana-mana. Fokus sekarang memaksa masyarakat diam di rumah," kata Mardani menandaskan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
