Perlu Sinergi Banyak Pihak untuk Benahi JKN, Begini Kata BPJS Watch
Elvi R
Jakarta
RILISID, Jakarta — Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai koordinasi antar kementerian-lembaga yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi sangat krusial untuk melakukan pembenahan dalam manajemen program JKN.
"Ke depan harus ada perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah, BPJS Kesehatan dan seluruh stakeholder JKN lainnya. Presiden harus mengevaluasi seluruh pembantunya yang terkait JKN," kata Timboel dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut Timboel, berbagai persoalan yang dialami dalam perjalanan program JKN dikarenakan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan level kementerian-lembaga dalam menangani JKN.
Selain itu Timboel juga meminta para pemangku kepentingan untuk tegas dalam penerapan sanksi publik bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Penerapan sanksi layanan publik seperti tidak bisa mengurus SIM, SKCK, izin usaha, dan lainnya tersebut sudah tertulis PP Nomor 86 Tahun 2013.
Selama regulasi tersebut diterbitkan, hingga saat ini belum ada satupun sanksi layanan publik yang diterapkan.
Timboel juga mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan dan utang klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit demi kelancaran operasional RS dan ketersediaan obat yang pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah, menurut Timboel, harus mendorong peningkatan jumlah RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga ketersediaan ruang perawatan dan pelayanan akan lebih baik lagi. Pemerintah harus mampu menyelesaikan seluruh utang RS di 2019 ini agar 2020 dimulai dengan tanpa utang ke RS.
"Bila utang ke RS di 2019 ini tidak diselesaikan oleh Pemerintah maka 2020 akan terjadi defisit lagi dan RS akan kembali mengalami persoalan dalam melayani peserta JKN karena akan kesulitan cash flow untuk membeli obat, alat kesehatan dan membayar tenaga medis dan non medis. Pada akhirnya peserta JKN juga yang akan mengalami persoalan di RS," kata Timboel.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
