Periksa Bekas Perusahaan Sandiaga Uno, KPK Panggil Direktur PT DGI
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Laurensius Teguh Khasanto Tan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya menjadi saksi untuk perusahaannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korporasi.
"PT DGI diperiksa hari ini dan diwakili oleh Laurensius," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan bahwa PT DGI dikenakan pidana tambahan dalam perkara suap terhadap Dudung Purwadi.
Adapun sebesar Rp14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Selain itu perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar Rp36.877.717.289 sebagai pidana tambahan dari kasus proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumsel TA 2010-2011.
"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (3/3/2018).
Sebelumnya PT DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti kepada KPK. Febri menyampaikan sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi.
Diketahui, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering sebagai tersangka korporasi. Sebagai informasi perusahaan ini pernah dipimpin oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Ia menjabat sebagai komisaris PT DGI pada 2007. Namun pada 2015, ia mundur dari jabatan tersebut lantaran fokus berpolitik. Sandiaga sendiri pernah menjadi saksi di pengadilan tipikor.
Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
