Perbup Terbit, Pemkab Lambar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

1 Oktober 2020 17:41 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Lampung Barat — Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat (Lambar) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 telah terbit.

Perbup ini diharapkan bisa menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Lambar. Terdapat beberapa ruang lingkup peraturan di dalam perbup tersebut.

Diantaranya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pendanaan.

Dalam penerapannya, sasaran penegakan perbup difokuskan untuk perorangan. Kemudian diikuti untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.

Fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri, dan fasilitas umum lainnya. Terakhir adalah masyarakat.

Dari keempat sasaran tersebut, pelaksanaan disiplin protokol kesehatan untuk menertibkan warga agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan.

Pelaku usaha dan fasilitas umum juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan, pemantauan kesehatan, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan penyemprotan cairan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Sejumlah sanksi juga telah disiapkan dalam perbup tersebut. Untuk perorangan, sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, push-up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.

Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengatakan perbup disiapkan Pemkab Lambar untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya