Perbup Terbit, Pemkab Lambar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

1 Oktober 2020 17:41 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

"Saat ini, kita akan sosialisasikan melalui vidcon (video conference) kepada camat dan peratin (lurah), untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat umum," katanya, Kamis (1/10/2020).

Maidar berharap semua pihak, mulai OPD, kecamatan, pekon dan lembaga-lembaga yang ada hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat menyambut baik perbup dengan ikut mematuhi dan melaksanakan serta menyosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan.

"Dengan begitu, pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga penyebaran dapat diminimalisir. Untuk diketahui Lambar per 1 Oktober 2020 kembali masuk dalam zona kuning, dan semaksimal mungkin akan kita pertahankan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya