Perbup Terbit, Pemkab Lambar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Ari Gunawan
Lampung Barat
"Saat ini, kita akan sosialisasikan melalui vidcon (video conference) kepada camat dan peratin (lurah), untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat umum," katanya, Kamis (1/10/2020).
Maidar berharap semua pihak, mulai OPD, kecamatan, pekon dan lembaga-lembaga yang ada hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat menyambut baik perbup dengan ikut mematuhi dan melaksanakan serta menyosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan.
"Dengan begitu, pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga penyebaran dapat diminimalisir. Untuk diketahui Lambar per 1 Oktober 2020 kembali masuk dalam zona kuning, dan semaksimal mungkin akan kita pertahankan," ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
