Perayaan Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Berikut Aturan dan Tata Caranya
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kementerian Agama RI akan membuat pedoman pelaksanaan tata cara Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Juanda Naim kepada Rilisid Lampung, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan, perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban merujuk pada surat edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.
"Kemenag akan buat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan dirumah masing-masing," ungkap Juanda.
Selain itu, Juanda mengatakan pelaksanaan khutbah Idul Adha nantinya tidak boleh lebih dari 15 menit dan dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara untuk tata cara pemotongan hewan kurban, Juanda mengatakan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Masih bisa dilakukan di rumah dengan halaman terbuka dan luas tetapi dengan syarat menjaga prokes. Alatnya pun bawa masing-masing dan tidak boleh bergantian," paparnya lagi.
Ia menganjurkan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan tetap menerapkan prokes 5M. Kemudian saat pembagian hewan kurban panitia berperan aktif membagikan door to door kepada penerima.
"Panitia tidak boleh membuat kerumunan pembagian daging kurban, panitia yang berkeliling membagikan satu persatu kepada warga," imbaunya.
Ia menegaskan, terkait pemotongan ini juga tetap menggunakan syariat Islam yang sesuai ketentuan agama.
Tata Cara
Salat Idul Adha
potong hewan kurban
PPKM Darurat
Kemenag Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
