Penjelasan MUI soal Tidak Salat Jumat Tiga Kali, Apakah Tergolong Kafir?

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

3 April 2020 10:30 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO ILUSTRASI: Pixabay
Rilis ID
FOTO ILUSTRASI: Pixabay

RILISID, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan soal hukum bagi pria Muslim yang tidak menjalankan ibadah salat Jumat tiga kali berturut-turut. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.

Pertama, kata dia, adalah orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat. Maka, menurutnya, orang itu dihukumi sebagai kafir.

Kemudian yang kedua adalah orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i. 

"Maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020). 

Adapun yang ketiga, ungkap Asrorun, adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i. Menurutnya, orang itu dibolehkan untuk tidak salat Jumat. 

Menurut pandangan para ulama fikih, kata dia, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," ujarnya. 

Dia menjelaskan, ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat,  di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya. 

"Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," jelasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya