Penjelasan MUI soal Tidak Salat Jumat Tiga Kali, Apakah Tergolong Kafir?
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Asrorun kemudian mengutip beberapa sumber terkait dengan hukum tidak melaksanakan salat Jumat tiga kali berturut-turut:
Kitab Asna al-Mathalib menyebutkan:
?????? ?????? ????????? ??????? ??? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ??????????? ???? ??????????? ?????? ??????? ???????????? ?????? ??????????????? ??????????
Al-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
?????????? ??? ?????? ??????????? ?????????????? ?????????? ????? ???????? ?????????? ??????? ??? ??????????? ???????? ??????? ????????
"Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit," ungkap Asrorun.
Menurut Asrorun, dua kondisi tersebut menjadi udzur untuk tidak Jumatan, yakni orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, katanya, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan.
"Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat Zuhur," ujarnya.
Terkait hadits soal meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
