Pengurus Parpol Dilarang Nyaleg DPD, Senator Laporkan MK ke Dewan Etik
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan melaporkan hakim konstitusi kepada Dewan Etik terkait putusan yang melarang pengurus partai politik (parpol) mencalonkan diri menjadi anggota DPD atau senator.
Menurutnya, putusan MK tersebut akan membuat kegaduhan politik. Sebab, dikeluarkan sehari jelang penutupan pendaftaran anggota DPD.
"Kami akan persiapkan komunikasi DPD serta kelembagaann dengan DPR. Kedua, laporkan oknum-oknum MK kepada dewan etik," ujar Benny di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Selain itu, tambah Benny, putusan MK tersebut juga telah membuat pengurus partai yang ingin berpindah menjadi calon anggota DPR mengalami kesulitan. Pasalnya, KPU sudah dalam tahap pemeriksaan berkas dan persyaratan calon anggota DPR.
"Ini sangat merugikan," tegas Ketua DPP Hanura ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri meniadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak mengundurkan diri, maka jabatannya di DPD inkonstitusional.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
