Penetapan Status Darurat Sipil oleh Jokowi Dipertanyakan, PDIP: Bukan untuk Pandemi!

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Maret 2020 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Politisi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin menyoroti kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan COVID-19 di Indonesia. Jokowi bahkan menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu lantas mempertanyakan apa hubungan darurat sipil dengan pandemi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di Indonesia. Sebab, kata dia, status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya. 

Menurutnya, Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. 

"Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," jelas Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan, Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil / militer. Dia juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.

Karena itu, menurutnya, perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara. 

Selain itu, anggota Komisi I DPR itu menilai, apabila dilihat dari ruh-nya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara. 

"Bukan untuk wabah atau pandemi," tegas Hasanuddin. 

Mantan perwira tinggi TNI AD ini pun mengkhawatirkan bila diberlakukan Darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu. Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.

"Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan , ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemic,“ ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya