Penetapan Status Darurat Sipil oleh Jokowi Dipertanyakan, PDIP: Bukan untuk Pandemi!

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Maret 2020 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi darurat pandemi COVID-19. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU No 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain. Ditambah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.

"Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona," katanya menandaskan. 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya