Penetapan Status Darurat Sipil oleh Jokowi Dipertanyakan, PDIP: Bukan untuk Pandemi!
Nailin In Saroh
Jakarta
Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU No 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain. Ditambah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona.
"Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona," katanya menandaskan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
