Penegak Hukum Diminta Segera Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Bojonggede
Zulhamdi Yahmin
Bogor
RILISID, Bogor — Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, mengatakan, dana desa yang peruntukannya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa, menurutnya, maka harus segera diperiksa, siapa yang menyalahgunakan dan memanfaatkan dana desa tersebut.
"Apalagi jika adanya dugaan pemotongan dana, maka jelas tidak manusiawi itu," katanya kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Arifin menilai, jika benar ada anggaran fiktif di Desa Bojonggede seperti proyek taman yang tenyata tidak ada serta pemotongan honor staf desa dengan kisaran Rp1,5 - 2,5 juta, maka hal tersebut sangat berbahaya untuk kelangsungan pembangunan desa.
Oleh karena itu, oknum yang bertanggung jawab di desa tersebut harus segera diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap jika oknum tersebut memang bersalah, dapat diberikan hukuman yang maksimal," tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi adanya oknum kepala desa yang di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan tindak pidana korupsi dana desa kembali terdengar.
Informasi yang beredar oknum kepala desa di Kecamatan Bojonggede diduga menggunakan dana desa tidak pada peruntukannya.
Ada beragam modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum kades tersebut. Di antaranya, triwulan (SILTAP) staff desa tidak pernah diberikan secara utuh sehingga selalu dipotong dengan alasan jumlah staf desa yang banyak.
"Sesuai dengan LPJ adalah Rp4,2 juta, tapi yang diterima Rp1,5 - 2,5 juta," ujar sumber yang enggan disebut namanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
