Pencegahan Korupsi, Lampung Urutan 7 Nasional

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

6 Agustus 2020 21:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua KPK Firli Bahuri usai di depan Gedung Pusiban Pemprov Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Ketua KPK Firli Bahuri usai di depan Gedung Pusiban Pemprov Lampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Lampung menempati urutan tujuh nasional dalam implementasi program pencegahan korupsi. Capaian skor Monitoring Centre for Prevention atau MCP Lampung hingga Juni 2020, adalah 79 persen.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, skor diperoleh berdasarkan penilaian 8 aspek. Selama 2 tahun terakhir, KPK terakhir telah mendampingi pemda dalam melakukan intervensi atas 8 aspek tata kelola pemerintahan daerah.

Kedelapan area intervensi yakni aspek optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa.

“Kedelapan aspek tersebut menjadi poin-poin penilaian kemajuan program pembenahan tata kelola pemerintahan, yang tercantum dalam aplikasi yang disebut MCP,” terang Firli saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (6/8/2020).

Urutan pertama dari skor MCP, DKI Jakarta 91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen, Banten 82 persen, Jawa Timur 81 persen, Jawa Tengah 81 persen, dan Riau 80 persen. Sedangkan angka rata-rata MCP nasional adalah 69 persen.

Firli melanjutkan, selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

“Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

Terkait aspek manajemen aset daerah, KPK mengapresiasi usaha yang telah dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya