Pemprov Lampung Layak Jadi Contoh Pelaporan SPT
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Saya juga menyampaikan terima kasih atas nama DJP Kementerian Keuangan atas penyerahan hibah tanah seluas kurang lebih 3.000 meter dari Pemprov Lampung. Ini adalah salah satu wujud sinergi kita membangun Lampung, dimana tanah ini akan kami gunakan untuk KPP Pratama Natar," katanya.
Eddi menyebutkan KPP Pratama Natar yang ada saat ini berstatus kontrak. "Sudah 10 tahun KPP itu kontrak, alhamdulillah hari bisa terwujud atas kerjasama yang sangat baik, ini membanggakan bagi kami," ujarnya.
Ia menjelaskan KPP Natar itu nantinya akan membawahi juga Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
"Mudah-mudahan tahun ini kami akan ajukan anggarannya kepada pusat sehingga tahun depan kita sudah bisa membangunnya dan harapan kami dengan kantor itu nantinya pelayanan untuk KPP Natar membawahi juga Pringsewu dan Pesawaran," katanya.
Dengan pembangunan tersebut, Eddi berharap pelayanan akan lebih baik dan penerimaan pajak juga lebih tinggi.
"Mudah-mudahan lebih baik pelayanannya karena kantornya juga sudah permanen dan lebih rapih. Insya Allah harapan kita semua penerimaan pajaknya juga lebih tinggi agar bisa memberikan kontribusi positif yang nyata bagi Provinsi Lampung dan kita ingin menjadikan Lampung berjaya," ujarnya.
Sementara itu, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah sebagai penyelenggara negara sudah sepantasnya memberikan contoh positif kepada masyarakat salah satunya pelaporan SPT yang tepat waktu.
"Kita sebagai penyelenggara negara bagaimana mau mengajak warga kita untuk taat dan tepat waktu kalau kita sendiri tidak bisa menunjukkan. Terima kasih kepada teman-teman Kepala OPD yang dari sebelum-sebelumnya sudah lapor SPT tahunan," ujar Wagub Nunik.
Nunik mengatakan Pemprov Lampung harus menggerakkan seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dengan tidak mendekati batas waktu pelaporan.
"Apalagi kalau semua mau diujung batas waktu, yang akhirnya susah untuk memasukkan datanya bisa telat karena semua mau dekat dengan batas waktu, jangan sampai seperti itu," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
