Pemprov Lampung Layak Jadi Contoh Pelaporan SPT
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang lebih awal melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Eddi menilai Lampung layak jadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Eddi saat acara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/2/2020).
"Ini merupakan contoh yang luar biasa bagi Indonesia, Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung, dimana pelaporan SPT dilakukan lebih awal yang pada umumnya menurut Undang-Undang SPT paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2020," ujar Eddi.
Menurut Eddi, Pemprov Lampung menjadi Provinsi yang lebih cepat dalam pelaporan SPT Tahunan dibanding Provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi yang lainnya dan sepertinya ini yang paling cepat dibandingkan dengan beberapa Provinsi lainnya," katanya.
Eddi mengatakan pelaporan SPT menggunakan e-Filing secara tidak langsung mendukung Indonesia dalam hal administratif mengurangi penggunaan kertas.
"Jadi ini salah satu bagian DJP Kementerian Keuangan untuk selalu menjaga lingkungan dan menggunakan teknologi untuk mengembangkannya," katanya.
Eddi menargetkan Provinsi Lampung pada tahun 2020 ini, masyarakat yang melaporkan SPT Tahunan 2019 sekitar 333.000 SPT. "Ini adalah salah satu bentuk kewajiban kita pada negara," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan Penyerahan SK hibah tanah seluas 3.000 meter dari Pemprov Lampung kepada Kanwil DJP Bengkulu- Lampung untuk pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) kepada Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
