Pemprov Lampung Berharap Status Bandara Internasional Tidak Dicabut

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

8 September 2020 16:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Usulan pencabutan status Bandar Udara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, ternyata sudah beredar di lingkungan Pemprov Lampung.

Baca: Turun Kasta, Bandara Internasional Radin Inten II Jadi Bandara Domestik

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Bambang Sumbogo membenarkan adanya usulan pencabutan tersebut.

Menurut Bambang, surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R. pada Juli 2020 merupakan usulan kepada Menhub Budi Karya Sumadi.

"Tapi keputusannya kan ada di Pak Menteri. Pak Menteri tahu kita sudah ada program untuk umrah, untuk haji," katanya saat dihubungi Rilislampung, Rabu (8/9/2020).

Bambang pun tidak bisa memaksakan diri untuk mempertahankan status bandara internasional jika memang sudah menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena kebijakan RI 1 (Presiden Jokowi), kita tidak bisa terlalu mau ngotot, kan gitu. Yang jelas harapan kita mudah-mudahan internasionalnya terbatas, bisa untuk umrah dan haji. Ya kalau bisa tetap (bandara internasional). Mungkin Pak Gubernur bisa langsung ke Pak Menteri, telepon, ntah apa," ungkapnya.

"Nek enggak bisa, bisa tetap untuk umrah dan haji tadi internasional terbatas kayak di Kalimantan. Kalimantan kan ada yang bisa untuk bandara, tapi kalau umrah dan hajinya bisa," sambung Bambang.

Sayangnya, Bambang tidak bisa menjelaskan secara detail bandara di Kalimantan yang berstatus internasional terbatas.

"Yang bandaranya itu setiap tahun statusnya menjadi bandara internasional karena haji. Artinya begitu. Karena kita mau komplain tidak bisa, karena suratnya bukan ke kita," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya