Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang Aparatur Sipil Negaranya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Kebijakan itu diputuskan dalam surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.
"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua" ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Jatim , Benny Sampirwanto, di Surabaya, Jumat (8/6/2018).
Dia mengatakan, alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam Pergub tersebut, mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
"Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan," katanya.
Nantinya, lanjut Benny, saat mudik lebaran, mobil tersebut bisa diserahkan mulai Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
Ditambahkannya, mobil dinas yang digunakan di lingkungan Setda Provinsi Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya.
"Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
