Pemkot Utang Rp150 M, Fraksi PKS Tagih Penjelasan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

14 September 2020 18:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Menjelang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Bandarlampung 2020, fraksi PKS meminta wali kota mengalokasikan anggaran yang prorakyat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, mengatakan dalam rancangan yang diajukan wali kota untuk dibahas bersama badan anggaran (banang) DPRD, salah satunya adalah rencana wali kota meminjam dana Rp150 miliar ke pemerintah pusat.

Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. 

Agus yang juga anggota Banang DPRD Bandalampung meminta pemerintah mampu memberikan penjelasan detail tentang beberapa hal.

Pertama, pemanfaatan atau pengalokasian anggaran utang. Sehingga jelas akan dipergunakan untuk kegiatan apa saja. 

"Jangan sampai uang hasil pinjaman, tapi alokasinya malah tidak tepat sasaran. Prioritas anggaran perlu jadi perhatian masyarakat. Terutama sekali terkait pemulihan Covid," tegasnya, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, dampak ekonomi Covid benar-benar dirasakan masyarakat kecil. Karena itu prioritas anggaran sebaiknya untuk merangsang pertumbuhan UMKM. 

Jikapun ada pelaksanaan proyek fisik sifatnya padat karya yang memperdayakan orang lokal sehingga membuka lapangan kerja. 

Kedua, skema pengembalian utang mengingat masa jabatan wali kota hanya sampai 2021.

Jangan sampai yang berutang wali kota saat ini, tapi yang menanggung adalah penggantinya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya