Pemkab Lamteng Diminta Segera Ambil Salinan Vonis Mustafa

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

26 Juli 2018 13:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Chandri. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Chandri. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) diminta segera meminta salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Mustafa.

Diketahui, Mustafa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan ketua DPW Partai NasDem Lampung itu terbukti menyuap Rp9,6 miliar kepada sejumlah oknum anggota DPRD Lamteng.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Chandri mengatakan, pemprov telah menyurati pemkab agar segera mengambil salinan putusan itu.

"Ini agar proses pelantikan bupati segera terlaksana," ujar Chandri kepada rilislampung.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).

Chandri menjelaskan jika salinan putusan itu jika sudah terima, maka segera digelar sidang paripurna yang menyatakan mantan bupati Mustafa telah divonis selama tiga tahun, sehingga harus segera dilakukan pelantikan  sebagai penggantinya.

“Selanjutnya Wabup dan DPRD Lamteng segera mengajukan surat usulan terkait jabatan bupati kepada Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Kemendagri berupa salinan putusan pengisian jabatan Bupati," ujar Chandri.

Chandri berharap pelantikan bisa segera dilakukan di Provinsi Lampung oleh Gubernur Lampung, agar kekosongan kursi jabatan bupati tidak terlalu lama.

Mengenai pengisian Wabup Lamteng, Chandri menjelaskan itu tergantung kesepakatan partai pengusung pasangan calon bupati-wabup saat pemilihan bupati. 

Karenanya, Chandri berharap partai pengusung tidak berbelit-belit dalam memilih pengisian wabup, harus secepatnya dimusyawarahkan.

“Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati-Wabup Lamteng masih lama, masih tiga tahun lagi. Jangan sampai kosong seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya