Pemerintah Minta Warga DKI Patuhi Aturan PSBB
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran virus corona.
“Ini penting karena keputusan tersebut ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta guna mempercepat penanganan COVID-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
