Pemerintah Harus Segera Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, meminta agar eksekusi mati jilid IV harus segera dilakukan pemerintah.
Hal ini perlu disegerakan mengingat masifnya peredaran narkoba, bahkan bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jadi, tidak ada alasan apapun lagi, seharusnya segera dilaksanakan hukuman mati," kata Azmi kepada wartawan pada Jumat (3/8/2018).
Belum dilaksanakannya eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba memang menjadi sorotannya. Menurutnya, ini jadi masalah serius.
"Jadi, inti masalah terletak pada orang-orang atau lembaga pelaksana hukuman mati. Atau, diduga hanya memanfaatkan kebaikan regulasi jika RKUHP disahkan," ujarnya.
Karena, kata dia, dalam RKUHP hukuman mati dapat diubah dengan menunggu 10 tahun. Bagi mereka yang berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah dengan hukuman penjara maksimal.
Trik tersebut, dinilai sebagai akal-akalan, dan dapat saja terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa jeda tidak dilaksanakan hukuman mati.
"Apalagi modus operandi bandar narkoba semakin sistematis, terstruktur, masif di semua kalangan anak bangsa.
Hal tersebut, ditambahkannya, membahayakan keamanan nasional bangsa. Karena itu, saatnya pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung, bersikap tegas.
"Sekali lagi, ini masalah komitmen, keberanian untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
