Pemerintah Diminta Hapuskan Larangan Ekspor Rotan

Default Avatar

Anonymous

Sampit

17 Juli 2018 11:15 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram/@katinganmentayaproject
Rilis ID
FOTO: Instagram/@katinganmentayaproject

RILISID, Sampit — Petani dan pelaku usaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah pusat menghapus larangan ekspor rotan mentah karena sangat menghambat kelangsungan usaha sektor rotan.

"Pemerintah jangan tutup mata dengan penderitaan yang dialami petani rotan. Turun ke lapangan supaya melihat langsung kondisi masyarakat akibat kebijakan sepihak yang tidak berpihak kepada rakyat," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, di Sampit, Selasa (17/7/2018).

Dadang yang merupakan Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kabupaten Kotawaringin Timur, mengatakan larangan ekspor rotan mentah, benar-benar membuat sektor rotan di Kotawaringin Timur terpuruk.

Ribuan pekerja dan petani terpaksa mencari pekerjaan akibat harga dan permintaan rotan anjlok. 

Industri rotan dalam negeri tidak mampu sepenuhnya menyerap rotan hasil panen petani di daerah ini.

Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

Kebijakan tersebut membuat sektor rotan langsung terpuruk dan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Sementara itu, berbagai solusi yang dijanjikan pemerintah tak pernah terwujud. 

Padahal selama ini, sektor rotan menyerap sangat banyak tenaga kerja dan tergolong mandiri.

Rotan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Timur, merupakan hasil budidaya. Karena itulah pemanfaatannya tidak akan merusak lingkungan karena terus dijaga kelangsungannya dan pemanenan hanya dilakukan terhadap rotan yang sudah siap panen.

"Di data asosiasi, ada 4.000 petani rotan. Itu baru tujuh kecamatan yang sudah didata, belum lagi di kecamatan lainnya. Makanya kami sangat berharap pemerintah pusat memperhatikan ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat," kata Dadang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya