Pasal Pidana Korupsi Masuk RKUHP, Panja DPR: Tidak Akan Lemahkan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juni 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Anggota panitia kerja (panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi membenarkan Pasal tindak pidana korupsi masuk ke dalam kitab pidana. Namun dia membantah bahwa ini dilakukan untuk mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyampaikan, DPR tidak dalam posisi memperlemah KPK. Sebab DPR hanya menyesuaikan dengan apa yang digagas oleh Pemerintah bersama para ahli. Bahkan dikatakannya lantaran terlalu lamanya hingga puluhan tahun belum selesai, para penggagas RKUHP beberapa sudah tiada.

"Jadi kalau orang menganggap kalau ini adalah upaya untuk mengurangi kewenangan KPK itu persepsi yang salah. Harus diingat draft ini dari pemerintah bukan dari DPR dan draft ini sudah dibuat 20 tahun lalu," ungkapnya dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Dia menyebut ketakutan dilemahkannya KPK saat ini lantaran disebarkan opini oleh para lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya punya kepentingan pada KPK. Taufiq berujar, meskipun pasal tindak pidana korupsi dimasukan ke RKUHP lantas tidak berarti KPK dibubarkan.

"Yang takut kan LSM yang banyak peroleh proyek-proyek dari KPK seperti ICW. Kemudian menyebarkan ketakutan tersebut pada masyarakat. Seakan-akan akan terjadi upaya pelemahan KPK. Memang sejumlah pidana khusus masuk KUHP tapi dengan pertimbangan khusus dan bukan dengan demikian lembaga seperti tipikor lantas akan teranulir," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (R-KUHP) yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Pasalnya, ada sejumlah persoalan yang nantinya akan dihadapi KPK dalam rangka memberantas korupsi ke depan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjabarkan setidaknya ada beberapa kendala yang dihadapi KPK apabila R-KUHP di sah-kan. Salah satunya yakni tidak ada lagi kewenangan kelembagaan KPK kerena menurutnya di R-KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Padahal, UU KPK menentukan bahwa mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi, bukan dalam KUHP.

"Dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Itu tidak disebutkan juga apa RUU KUHP tetap ada kewenangan KPK," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Lebih jauh, Laode mengatakan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP maka akan sulit untuk pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta juga tak bisa ditangani KPK.

"Jika tindak pidana korupsi masuk ke tindka pidana umum maka relevansi KPK dipertanyakan lagi. Akan ada kendala hukum yang lebih susah," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya