PT Wika di Tegineneng Diduga Jadi Klaster Baru, 36 Karyawan Terpapar Covid-19
Darmansyah Kiki
Pesawaran
"Terpenting, perusahaan membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu, atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia.
Dendi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran serta ketentuan lainnya yang mengatur PPKM, akan dikenakan sanksi.
“Bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
