PT Wika di Tegineneng Diduga Jadi Klaster Baru, 36 Karyawan Terpapar Covid-19

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

12 Juli 2021 20:02 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Satgas Covid-19 Pesawaran Dendi Ramadhona. FOTO: ISTIMEWA

"Terpenting, perusahaan membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu, atau pengunjung yang datang dengan gejala Covid-19. Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,” tutur dia. 

Dendi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran serta ketentuan lainnya yang mengatur PPKM, akan dikenakan sanksi.

“Bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya