PPP Tegaskan Jokowi Tak Jegal Kepala Daerah Nyapres
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Politisi PPP Achmad Baidowi menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghambat kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 menggunakan PP No. 32/2018. Menurutnya, penerbitan PP tersebut bukan upaya menjegal capres yang kini berstatus kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR ini menilai, tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 29 tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hal itu merupakan turunan dari UU yang ada.
"Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut," ujar Baidowi di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sebab, lanjutnya, apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan.
Baidowi beranggapan, PP tersebut menjadi polemik karena ada pihak yang menumpangi untuk kepentingan politik. Di samping itu juga karena ketidaktahuan masyarakat.
"Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
