PKPU Larang Koruptor 'Nyaleg', Mendagri Enggan Komentar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 14:18 WIB
Nasional | Rilis ID
Mendagri, Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh
Rilis ID
Mendagri, Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Afid Baroroh

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, enggan menanggapi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif, tanpa diundangkan dahulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sementara ini, saya tidak komentar," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6/2018). 

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya berpendapat PKPU dapat berlaku tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham.

Terkait dengan itu, Tjahjo mempersilakan pihak Kemenkumham untuk lebih dulu menanggapi keputusan KPU tersebut.

"Nunggu Kemenkumham dulu," tambah Mendagri Tjahjo Kumolo.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya