PERTI Bantah 'Kealiran' Dana dari Tersangka KPK Zainuddin Hasan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 September 2018 20:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda membantah adanya sumbangan uang dari tersangka Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan untuk rapat kerja nasional (Rakernas) yang diadakan pada tanggal 27-28 Juli 2018. Menurutnya, Zainuddin tidak sama sekali memberikan sepeser pun dalam acara itu.

"Walah. Enggak ada. Enggak ada nyumbang," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Bahkan ia menyebut Zainuddin tidak datang ke acara Rakernas PERTI itu. Sehingga menurutnya tak mungkin jika ada sumbangan masuk dari adik Ketua MPR Zulkfili Hasan itu.

"Bupati, enggak (hadir)," tegasnya.

Lebih jauh, ia pun mengaku tak tahu apa alasan penyidik memeriksanya. Menurutnya, ini lantaran ada pemberitaan di mana ada kabar, Zainuddin menggunakan uang suap untuk sumbangan ke PERTI.

"Nggak tau (kaitannya apa). Ada berita seperti itu ya saya diminta keterangan," paparnya.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan pernah menegaskan suap yang diterimanya tidak ada kaitan dengan partai. Namun ia menyampaikan dirinya hanya membantu tarbiyah.

"Enggak ada urusan seperti itu, kita hanya membantu tarbiyah," katanya sebelum memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (27/7/2018).

Selain itu, tiga tersangka lainnya juga ditahan oleh KPK. Mereka adalah Agus Bhakti, anggota DPRD Lampung, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

"Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 Rumah Tahanan berbeda," kata pelaksana kabiro humas KPK Yuyuk Andriati.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya