Oso dan Zulhasan Saksikan Sidang Doktor Sekjen MPR
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhasan) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) menyangksikan sidang doktoral Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Ma’ruf yang juga Plt. Sekjen DPD ini mempertahankan disertasi yang berjudul “Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional” dalam ujian terbuka yang dipimpin Rektor Universitas Jayabaya Prof H. Amir Santoso, M.Soc, Ph.D.
"Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa sebelum perubahan UUD 1945 adalah model terbaik dari dokumen hukum haluan negara yang selama ini diterapkan," kata Ma'ruf.
"Oleh karena itu MPR dapat merekonstruksi model GBHN ini untuk diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diterapkan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara di Indonesia," tambahnya.
Menurut Ma’ruf, MPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. “Oleh karena itu diperlukan ‘political will’ MPR untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Untuk dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara maka UUD NRI Tahun 1945 harus diubah atau diamandemen secara terbatas,” katanya.
“Dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 ini perlu adanya pengaturan posisi MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN serta memberi mandat (GBHN) dan meminta pertanggungjawaban kepada presiden (sebagai mandataris MPR) atas pelaksanaan haluan negara tersebut,” kata Ma'ruf.
Selain merekonstruksi model GBHN dan memberi kewenangan kepada MPR, Ma’ruf juga mengatakan perlu memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan haluan negara yang dijalankan oleh presiden.
“Juga perlu memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi mengadili presiden atas pelaksanaan haluan negara,” katanya.
Ma’ruf menguraikan pertanggungjawaban merupakan hal yang penting. Kedaulatan rakyat menuntut prinsip agar setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat, harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
“Pertanggungjawaban merupakan salah satu syarat bagi tegaknya demokrasi di dalam penyelenggaraaan pemerintahan suatu negara,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
